STATUS | NAMA/JABATAN | TANGGAL | TANDA TANGAN | |
Disusun oleh | : | Prof. Dr. dr. Ketut Suwiyoga, SpOG(K)Ketua Program Studi | ||
Diperiksa oleh | : | Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.KesPembantu Dekan I Fakultas Kedokteran | ||
Disetujui oleh | : | Prof. Dr. dr. Putu Astawa, Sp.OT(K), M.Kes Dekan Fakultas Kedokteran |
- TUJUAN
Untuk memenuhi kebutuhan akan Dosen dan tenaga pengajar sesuai kualifikasi yang ada.
B. RUANG LINGKUP
Meliputi seluruh proses pemilihan dan pengangkatan Staf Pengajar di lingkungan PPDS-1 OBGIN FK UNUD.
- DEFINISI
- Pemilihan dan Pengangkatan Staf Pengajar adalah suatu proses pemilihan dan pengangkatan sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan akan kebutuhan staf pengajar di lingkungan PPDS-1 FK Unud melalui seleksi yang diadakan
- Staf pengajar adalah dosen dan tenaga pengajar.
D. REFERENSI
- UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Kedokteran
- PP No 60 tahun 1999, tanggal 24 Juni 2009 tentang Pendidikan Tinggi
- SK. Dirjen Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor. 476/DIKTI/Kep/1996 tanggal 1 Oktober 1996.Keputusan Menteri PTIP No 104 tahun 1962 yo Keputusan Presiden RI No 18 tahun 1963 tentang Pendirian Universitas Udayana
- Keputusan Mendikbud RI No 0199/O/1995 tanggal 18 Juli 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana
- SK. Dirjen Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor. 476/DIKTI/Kep/1996 tanggal 1 Oktober 1996
- SK Rektor No 60.1/UN.14.2/PP/2015 tentang Alur Seleksi Perekrutan Dosen Program Studi Obstetri dan Ginekologi FK UNUD tahun 2015
- SK pendirian PRODI OBGIN FK UNUD tahun 1996 No. 426/DIKTI/Kep/1996, tanggal 12 Agustus 1996 atas nama Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi.
- Sertifikat Lulus Akreditasi B oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia Nomor 11/Ak-PPDS/Kol/V/2012.
- Manual Mutu Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
- SK Rektor Unud Nomor 85/UN14/KP/2014, tanggal 14 Februari 2014, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan KPS dan SPS PPDS-1 FK Unud.
E. PENANGGUNG JAWAB
Wakil Manajemen Mutu (WMM)
F. RINCIAN PROSEDUR
- Divisi yang membutuhkan tambahan dosen atau tenaga pengajar mengajukan usulan dalam Rapat Bagian/SMF OBGIN FK UNUD. (Form)
- Dosen yang berminat mengajukan lamaran ke Divisi yang diminati dengan melampirkan:
- Surat Lamaran ditulis tangan
- Fotokopi Ijasah dan transkrip nilai (legalisir)
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas foto ukuran 3×4, ditempelkan pada surat lamaran
- Seleksi administrasi dilakukan di tingkat Divisi
- Dilakukan Rapat Divisi untuk memutuskan penerimaan/penolakan Dosen (Form)
- Setelah diputuskan diterima dalam Rapat Divisi, peminat mengajukan lamaran ke Bagian/ SMF OBGIN FK UNUD dengan melampirkan :
- Surat Lamaran ditulis tangan, ditanda tangani di atas materai 6000
- Fotokopi Ijasah dan transkrip nilai (legalisir)
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas foto ukuran 3×4, ditempelkan pada daftar riwayat hidup
- Pelamar akan menjalani seleksi administrasi dan melakukan presentasi Visi, Misi dan Pengembangan Bagian/ SMF OBGIN FK UNUD dalam Rapat Bagian yang diadakan setiap akhir bulan.
- Tes seleksi dilakukan melalui Rapat Bagian/ SMF OBGIN FK UNUD (Form).
- Rekapitulasi hasil tes dengan nama calon Dosen dan staf pengajar yang lulus seleksi akan diajukan ke Dekan FK UNUD atau Dirut RSUP Sanglah.(Form)
- Tes seleksi selanjutnya mengikuti formasi dan proses seleksi CPNS di Kemenkes (RSUP Sanglah), Kemendikbud (UNUD) atau BLU (RSUP Sanglah).
G. LAMPIRAN/FORMULIR
- Daftar kebutuhan Dosen/Tenaga Pengajar
- Formulir Lamaran Dosen/Tenaga Pengajar
- Formulir Hasil Rapat Divisi mengenai Penerimaan/Penolakan Dosen/Tenaga Pengajar.
- Formulir Rekapitulasi hasil tes dengan nama calon Dosen dan staf pengajar yang lulus seleksi