Sistem Rekrutmen Dosen

STATUSNAMA/JABATANTANGGALTANDA TANGAN
Disusun oleh:
Prof. Dr. dr. Ketut Suwiyoga, SpOG(K)Ketua Program Studi
Diperiksa oleh:
Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.KesPembantu Dekan I Fakultas Kedokteran
Disetujui oleh:
Prof. Dr. dr. Putu Astawa, Sp.OT(K), M.Kes Dekan Fakultas Kedokteran
  1.  TUJUAN 

Untuk memenuhi kebutuhan akan Dosen dan tenaga pengajar sesuai kualifikasi yang ada. 

B.     RUANG LINGKUP 

Meliputi seluruh proses pemilihan dan pengangkatan Staf Pengajar di lingkungan PPDS-1 OBGIN FK UNUD.

  1.  DEFINISI 
  1. Pemilihan dan Pengangkatan Staf Pengajar adalah suatu proses pemilihan dan pengangkatan sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan akan kebutuhan staf pengajar di lingkungan PPDS-1 FK Unud melalui seleksi yang diadakan 
  2. Staf pengajar adalah dosen dan tenaga pengajar.

D.    REFERENSI 

  1. UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. UU No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Kedokteran
  3. PP No 60 tahun 1999, tanggal 24 Juni 2009 tentang Pendidikan Tinggi
  4. SK. Dirjen Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor. 476/DIKTI/Kep/1996 tanggal 1 Oktober 1996.Keputusan Menteri PTIP No 104 tahun 1962 yo Keputusan Presiden RI No 18 tahun 1963 tentang Pendirian Universitas Udayana
  5. Keputusan Mendikbud RI No 0199/O/1995 tanggal 18 Juli 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana
  6. SK. Dirjen Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor. 476/DIKTI/Kep/1996 tanggal 1 Oktober 1996
  7. SK Rektor No 60.1/UN.14.2/PP/2015 tentang Alur Seleksi Perekrutan Dosen Program Studi Obstetri dan Ginekologi FK UNUD tahun 2015
  8. SK pendirian PRODI OBGIN FK UNUD tahun 1996 No. 426/DIKTI/Kep/1996, tanggal 12 Agustus 1996 atas nama Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi. 
  9. Sertifikat Lulus Akreditasi B oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia Nomor 11/Ak-PPDS/Kol/V/2012. 
  10. Manual Mutu Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
  11. SK Rektor Unud Nomor 85/UN14/KP/2014, tanggal 14 Februari 2014, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan KPS dan SPS PPDS-1 FK Unud.

E.     PENANGGUNG JAWAB 

    Wakil Manajemen Mutu (WMM) 

F.     RINCIAN PROSEDUR

  1. Divisi yang membutuhkan tambahan dosen atau tenaga pengajar mengajukan usulan dalam Rapat Bagian/SMF OBGIN FK UNUD. (Form)
  2. Dosen yang berminat mengajukan lamaran ke Divisi yang diminati dengan melampirkan:
  • Surat Lamaran ditulis tangan
  • Fotokopi Ijasah dan transkrip nilai (legalisir)
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas foto ukuran 3×4, ditempelkan pada surat lamaran
  1. Seleksi administrasi dilakukan di tingkat Divisi 
  2. Dilakukan Rapat Divisi untuk memutuskan penerimaan/penolakan Dosen (Form)
  3. Setelah diputuskan diterima dalam Rapat Divisi, peminat mengajukan lamaran ke Bagian/ SMF OBGIN FK UNUD dengan melampirkan :
  • Surat Lamaran ditulis tangan, ditanda tangani di atas materai 6000
  • Fotokopi Ijasah dan transkrip nilai (legalisir)
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas foto ukuran 3×4, ditempelkan pada daftar riwayat hidup
  1. Pelamar akan menjalani seleksi administrasi dan melakukan presentasi Visi, Misi dan Pengembangan Bagian/ SMF OBGIN FK UNUD dalam Rapat Bagian yang diadakan setiap akhir bulan.
  2. Tes seleksi dilakukan melalui Rapat Bagian/ SMF OBGIN FK UNUD (Form).
  3. Rekapitulasi hasil tes dengan nama calon Dosen dan staf pengajar yang lulus seleksi akan diajukan ke Dekan FK UNUD atau Dirut RSUP Sanglah.(Form)
  4. Tes seleksi selanjutnya mengikuti formasi dan proses seleksi CPNS di Kemenkes (RSUP Sanglah), Kemendikbud (UNUD) atau BLU (RSUP Sanglah).

G.     LAMPIRAN/FORMULIR

  1. Daftar kebutuhan Dosen/Tenaga Pengajar
  2. Formulir Lamaran Dosen/Tenaga Pengajar 
  3. Formulir Hasil Rapat Divisi mengenai Penerimaan/Penolakan Dosen/Tenaga Pengajar.
  4. Formulir Rekapitulasi hasil tes dengan nama calon Dosen dan staf pengajar yang lulus seleksi